PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ditreskrimsus Polda Riau, menang dalam kasus praperadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mengabulkan gugatan terhadap proses penetapan dan penahanan tersangka kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP Bengkalis, yang rugikan negara Rp46,6 miliar, Jumat 15 November 2025.
Permohonan prapid diajukan oleh salah satu tersangka bernama Joko Setiono (40).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aziz Muslim menyatakan seluruh permohonan Joko Setiono di tolak.
Karena penetapan tersangka Joko oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Menolak seluruh permohonan pemohon. Serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar Aziz.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.
“Benar, kami sudah menang 100-0 terkait Prapid yang diajukan oleh tersangka JS. Maka dari itu, perkara ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” ungkap Kombes Nasriadi.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian membeberkan pihaknya akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan kasus ini.
“Selain perkara pokok korupsinya, kami pastikan akan mengusut TPPU nya,” tutur Tedy.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/25/VI/2024 yang diajukan pada 25 Juni 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif, dengan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/82/VIII/RES.3.4./2024) dan Surat Penangkapan (SP.Kap/68/X/RES.3.4./2024).
Tersangka, Joko Setiono (40), seorang wiraswasta asal Kampar, kini sudah ditahan di Polda Riau.