Umrah Mandiri Legal: Perlu Aturan Jelas hingga Janji Tak Matikan Usaha Travel

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:46 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Dua organisasi keagamaan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan masukan terhadap penyelenggaraan umrah mandiri.

Aturan ini tertuang pada Pasal 86 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Syarat yang lebih perinci tertuang pada Pasal 87A beleid yang sama.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan atau Buya Amirsyah mengatakan, penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail, tidak hanya di Indonesia tetapi juga dari pemerintah Arab Saudi guna kelancaran umrah tersebut.

"Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara G to G (government to government) agar dapat dipastikan keamanan dan kelancaran umrah mandiri dimaksud," kata Buya Amirsyah, kepada Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).

Amirsyah menilai, perlu ada kajian yang melibatkan pihak terkait dalam menyempurnakan regulasi turunan dalam UU PIHU tersebut.

Dia mencontohkan, perlunya regulasi khusus terkait mekanisme pelaporan dan persyaratan umrah mandiri. Menurut Amirsyah, aturan teknis ini penting untuk dibicarakan dengan Arab Saudi sebagai tuan rumah tempat ibadah umrah.

Selain itu, dia meminta pemerintah segera menyediakan layanan pengaduan untuk jemaah umrah yang berangkat secara mandiri.

Ia juga mendorong agar pelaksanaan umrah mandiri bisa mendapat jaminan layanan, termasuk asuransi syariah yang bisa diakses calon jemaah. “Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri dimaksud," ucap dia.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, sudah selayaknya umrah mandiri memiliki landasan hukum karena banyak diminati dan biaya murah.

“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien," kata Fahrur, pada Sabtu. Apalagi, dia mengatakan, saat ini minat masyarakat terhadap umrah semakin besar dan menjadi kebutuhan. Baca berita tanpa iklan.

Terlebih lagi, menurut dia, banyak masyarakat yang sudah pandai memilih promo tiket murah berbagai maskapai internasional. "Sebagaimana perjalanan wisata ke berbagai destinasi internasional yang semakin mudah," tutur Gus Fahrur.

Meski demikian, dia mengingatkan seluruh calon jemaah yang hendak melakukan umrah mandiri untuk mempersiapkan diri dengan maksimal.

Menurut Fahrur, persiapan perlu dilakukan untuk menghindari potensi telantar di Arab Saudi dan tidak menjadi korban makelar. Salah satu persiapan tersebut adalah mengajak orang yang sudah berpengalaman dalam menjalankan umrah mandiri.

“Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti, agar tidak telantar dan menjadi korban makelar," ucap dia.

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. Hal ini disampaikan Dahnil seiring dengan munculnya kekhawatiran dari biro travel perjalanan umrah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X