Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil Ungkap Penyebabnya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 19 Juli 2026 | 09:10 WIB
Ilustrasi ibadah haji. (f: int)
Ilustrasi ibadah haji. (f: int)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari reformasi tata kelola haji untuk memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya mengacu pada nomor urut porsi.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Dahnil mengatakan keputusan itu diambil setelah Kementerian melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Dahnil, dilansir kompas.com.

Untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti yang selama ini dinilai menjadi ruang praktik manipulasi.

"Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan," tegasnya.

Dengan kebijakan baru tersebut, seluruh keberangkatan jamaah haji khusus wajib mengikuti nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Tidak ada lagi pergantian jamaah yang melompati antrean meskipun terdapat pembatalan keberangkatan.

"Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus," kata Dahnil.

Dahnil menegaskan, penghapusan mekanisme lunas tunda ganti merupakan bagian dari reformasi tata kelola penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kementerian Haji dan Umrah.

Melalui pembenahan tersebut, pemerintah ingin membangun sistem penyelenggaraan haji yang profesional, akuntabel, dan berintegritas sehingga hak setiap calon jamaah terlindungi.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta tidak lagi membuka ruang bagi praktik rente maupun manipulasi dalam pemberangkatan jamaah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X