JAKARTA, RIAUSATU.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji dari Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat dana kelolaan sekaligus meningkatkan nilai manfaat yang dapat dinikmati calon jamaah haji pada masa mendatang.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, usulan kenaikan setoran awal tersebut sebenarnya telah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) BPKH dan dirancang dilakukan secara bertahap.
"Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta," kata Fadlul dalam BPKH Connect di Bandung, Kamis.
Menurut dia, apabila kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 2024 dan berlangsung bertahap hingga 2026, dampaknya terhadap pengelolaan dana haji akan lebih optimal.
Fadlul menjelaskan bahwa besaran setoran awal memiliki pengaruh langsung terhadap jumlah dana yang dapat dikelola BPKH. Semakin besar dana yang terkumpul, semakin besar pula peluang memperoleh nilai manfaat dari hasil investasi.
Sebaliknya, apabila kenaikan setoran awal tidak terealisasi, potensi peningkatan nilai manfaat yang diperoleh jamaah juga menjadi lebih terbatas.
"Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan," ujar Fadlul dikutip dari Antara, dilansir kompas.com.
Selain faktor setoran awal, BPKH juga melihat peluang peningkatan hasil investasi dari pergerakan instrumen keuangan syariah, khususnya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Fadlul menjelaskan bahwa ketika harga SBSN mengalami penurunan, tingkat imbal hasil atau yield justru meningkat.
Kondisi tersebut dinilai menguntungkan bagi investor jangka panjang seperti BPKH karena memungkinkan pembelian instrumen dengan tingkat keuntungan yang lebih tinggi.
"Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi," katanya.
Menurut dia, strategi tersebut menjadi salah satu cara untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat dana haji di tengah dinamika pasar keuangan.
Terkait wacana kenaikan setoran awal menjadi Rp 35 juta, Fadlul menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak harus dicantumkan secara khusus dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.