BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. (f: kompas.com)
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. (f: kompas.com)

"Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas," kata Fadlul.

Ia menambahkan, investasi langsung pada sektor pendukung penyelenggaraan ibadah haji berpotensi membantu menekan biaya layanan yang harus ditanggung jamaah, sekaligus meningkatkan nilai manfaat dari dana yang dikelola.

Fadlul berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dapat memperoleh dukungan dari berbagai pihak karena dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola dana haji nasional.

"Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X