Pemerintah akan Larang Iklan di Media Promosi Terkait Produk Tembakau

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 26 Desember 2022 | 15:17 WIB
 Ilustrasi rokok. (f: Pexels/Rahul/Pikiran.Rakyat.com)
Ilustrasi rokok. (f: Pexels/Rahul/Pikiran.Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah akan melarang adanya iklan di sejumlah media promosi terkait produk tembakau. Perubahan aturan-aturan tentang produk rokok dan tembakau ini digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," demikian tertulis di Keppres Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023 tersebut.

Keppres tersebut, sebagaimana dilansir Pikiran.Rakyat.com, ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 dan ditandatangani Presiden Jokowi.

Pada bagian lain, Keppres itu juga memuat pelarangan penjualan rokok batangan yang rencananya akan dimulai pada tahun 2023.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin, 26 Desember 2022.

Aturan pelarangan penjualan rokok batangan ini termasuk ke dalam satu dari tujuh pokok materi. Aturan ini merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan," tulis Keppres tersebut.

Berikut tujuh (7) pokok materi muatan tentang produk tembakau dan rokok dalam Keppres 25 tahun 2022:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi

4. Pelarangan penjualan rokok batangan

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

6. Penegakan dan penindakan, dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X