Ini Tarif Masuk Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang Mulai Diterapkan 25 Desember

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 23 Desember 2022 | 15:04 WIB
  Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang. (f: ist)
Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang. (f: ist)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menetapkan sejumlah besaran tarif masuk ke jalan tol ruas Pekanbaru-Bangkinang, yang akan diterapkan mulai 25 Desember mendatang.

Tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang berdasarkan SK Menteri PUPR itu, untuk kendaraan golongan I ditetapkan sebesar Rp33.500, golongan II dan III sebesar Rp50.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp67.000.

Untuk kendaraan lain selain kendaraan golongan 1 biaya yang dikenakan proporsional mengikuti dari golongan 1. Kendaraan golongan lain mengikuti dari golongan 2 dan 3 diatas golongan 1.

Ihwal tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Padang pada Seksi Pekanbaru-Bangkinang akan mulai diterapkan bagi pengguna jalan tol. pada, Ahad (25/12/2022) pukul 00.00 WIB mendatang.

Demikian disampaikan Branch Manager Jalan Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno Wibawa, Kamis (22/12/2022). Jarot mengatakan, jika pihaknya telah mendapat pemberitahuan terkait penerapan tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang.

"Iya, kami baru saja menerima pemberitahuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp33.000, dan akan berlaku mulai tanggal 25 Desember pada pukul 00.00 WIB," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X