Sebut Peralihan Daya Listrik Belum Tepat, Menteri ESDM: Kami sedang Fokus Memperbaiki Data

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 19 September 2022 | 15:35 WIB
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif beranggapan bahwa kebijakan pengalihan daya listrik tidak tepat dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah, itu kan nggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif," ucapnya.

Lebih lanjut, Arifin mengimbuhkan bahwa pihaknya sedang fokus untuk memperbaiki data penerima subsidi listrik 450 VA agar tepat sasaran.

"Kalau penataan tepat sasaran, kami sedang proses mengarah itu supaya yang betul-betul menerima dan membutuhkan dapat manfaatnya," tuturnya, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

"Kita sudah petakan, tapi kita sudah update lagi. Karena dengan kejadian pandemi covid, kondisi sekarang ini, kan pasti berubah. Harus ada yang kita update," ujarnya, melanjutkan penjelasan.

Hal itu dilakukan oleh Menteri ESDM sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbeda dengan Arifin, sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah mengatakan bahwa kebijakan tersebut diusulkan untuk menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, ia menyebutkan bahwa peralihan daya listrik tersebut ditujukan untuk menyelesaikan masalah minyak bumi yang tengah dihadapi oleh Indonesia.

"Kita harus keluar dari jebakan minyak bumi karena saat ini kita memiliki produksi listrik dalam negeri yang sangat besar, yang sanggup menopang kebutuhan energi kita. Inilah ihwal yang melatarbelakangi agar kita segera beralih energi dari minyak bumi ke listrik," katanya, Senin, 19 September 2022.

Meski demikian, usulan pengalihan daya listrik tersebut tidak akan diberlakukan untuk rumah tangga yang termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki penghasilan kurang dari 1.9 dolar AS atau sekitar Rp 28 ribu per hari.

"Terhadap kelompok rumah tangga seperti ini tentu saja tidak mungkin kebutuhan listriknya dinaikkan dayanya ke 900 VA, karena untuk makan saja mereka susah," ujarnya.

Oleh karena adanya usulan itu, Said pun meminta adanya verifikasi ulang untuk memperbarui data soal kondisi rumah tangga, agar pengalihan daya listrik dapat tepat sasaran.

Nantinya, rumah tangga yang masuk dalam kelompok DTKS juga akan diberikan subsidi daya listrik hingga bisa mengalihkannya pada 900 VA.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X