15 Bandara Dibuka untuk Perjalanan Internasional, Termasuk Bandara Sultan Syarif Kasim II

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 6 September 2022 | 13:50 WIB
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Terdapat 15 (lima belas) bandar udara (bandara) di Indonesia yang menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional, terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali resmi dinyatakan berada pada level 1 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ke-15 bandara tersebut, yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Kertajati, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Ngurah Rai, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Sam Ratulangi, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, dan Bandar Udara Sentani di Provinsi Papua.

Sebagaimana diketahui, PPKM wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali resmi dinyatakan berada pada level 1 oleh Kemendagri, dan pemerintah kembali memperpanjang PPKM meskipun dalam sepekan terakhir kondisi COVID-19 mengalami tren penurunan.

Dalam peraturan Kemendagri tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali. Kedua Instruksi Mendagri tersebut akan berlaku sampai dengan 3 Oktober 2022.

“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli ditetapkan seluruh daerah Indonesia berada di level 1,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA melalui pesan elektronik di Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara pada Selasa, 6 September 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Pemberlakuan Instruksi Mendagri tersebut secara susbtansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Instruksi Mendagri sebelumnya, di mana berdasarkan masukan para ahli, bahwa seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun tingkat positif masih di atas standar World Health Organizatin (WHO).

Adapun penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk Jawa-Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dengan Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022, tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Safrizal juga menegaskan bahwa pemerintah daerah, harus terus berkolaborasi guna meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan, dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat), dengan memiliki syarat atau ketentuan sudah melakukan vaksin booster.

Safrizal mengatakan, setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjtan (booster), yang capaiannya secara nasional masih di bawah 30 persen.

“Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” ujar Safrizal SA. Dia juga mengatakan penetapan Level 1 pada seluruh wilatah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali didasari atas pertimbangan kondisi faktual di lapangan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X