ESDM: Layanan Sambungan Listrik 1 Pintu Harus Jalan Bulan

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 11 Mei 2016 | 11:06 WIB

BENGKAYANG, RIAUSATU.COM-Dalam paket ekonomi jilid XII yang dikeluarkan 28 April 2016 lalu, pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan sejumlah aturan untuk mempermudah UKM memulai usahanya. Salah satunya mempersingkat waktu penyambungan listrik.

Penyambungan listrik yang tadinya memerlukan 80 hari dengan 5 prosedur, dan dipersingkat menjadi 25 hari dengan 4 prosedur dengan adanya Layanan Sambungan Listrik 1 Pintu.

Calon pelanggan PLN tinggal mendaftar melalui website PLN di pln.co.id, atau mengubungi contact center PLN di nomor 123 dan membayar setoran ke bank untuk mendapat sambungan listrik. Dalam waktu selambat-lambatnya 25 hari dijamin sambungan listrik sudah terpasang.

Meski sudah resmi diluncurkan 2 mingu lalu, ternyata Layanan Sambungan Listrik 1 Pintu belum bisa dinikmati masyarakat sampai hari ini. Opsi 'Pasang Baru Online' yang tertera di web pln.co.id  tak dapat dibuka.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, menyatakan layanan ini harus bisa digunakan oleh masyarakat mulai bulan ini.

''Harus siap mulai bulan ini, PLN berusaha membereskan ini sekarang,'' kata Jarman, saat ditemui di Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (10/5/2016), sebagaimana dilansir detikFinance.

Dia mengungkapkan, PLN masih kesulitan untuk membuat database PLN, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) terkoneksi. "Karena ini baru pertama kali dilakukan, ada sistem PLN yang belum match. Begitu match tinggal jalan," ujarnya.

Jarman menambahkan, untuk sementara nantinya Layanan Sambungan Listrik 1 Pintu baru bisa dinikmati di Jakarta dan Surabaya. ''Sementara kita kejar Jakarta dan Surabaya dulu. Sesudah 2 kota ini selesai, secara bertahap kita jalankan di kota-kota lain,'' dia mengimbuhkan.

Setelah layanan ini berjalan, PLN wajib memasang sambungan listrik dalam 25 hari setelah pemohon mendaftar dan membayar biaya penyambungan via bank. Jika lewat dari 25 hari, calon pelanggan bisa menyampaikan pengaduan ke contact center PLN di nomor 123.

Sebagai kompensasinya, PLN akan terkena sanksi berupa denda. Dendanya sebesar 35% dari rekening listrik pelanggan di bulan pertama, atau dengan kata lain pelanggan berhak mendapatkan diskon tagihan listrik. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X