Masuk APBN-P 2016, Bank Tanah Tinggal Sejengkal

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Kamis, 14 April 2016 | 10:54 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Rencana pendirian bank tanah guna memuluskan realisassi proyek infrastruktur, semakin dekat. Untuk modal awal, bakal diajukan Rp 2,5 triliun melalui APBN-P 2016.

''Iya akan masuk APBN-P, sehingga nanti bentuknya seperti Badan Layanan Usaha (BLU),'' kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam di Jakarta, Rabu (13/4/2016), sebagaimana dilansir inilah.com.

BLU Bank Tanah tersebut, kata Askolani, akan memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, terutama untuk proyek yang masuk kategori prioritas.

Pendirian Bank Tanah ini tidak lepas dari masalah klasik tersendatnya pembangunan infrastruktur, yang dipicu pembebasan lahan.

''Pembebasan lahan nanti akan lebih cepat. Namun, konsepnya masih digodog, yang jelas BLU ini akan membiayai pengadaan tanah,'' kata Aslokani.

Dengan diajukannya Bank Tanah dalam APBNP 2016, Askolani berharap, BLU segera terbentuk dan beroperas selambat-lambatnya akhir 2016.

Sejauh ini, Kemenkeu masih mengkaji rencana penyyuntikan dana untuk BLU ini. Kemungkinannya, anggaran untuk Bank Tanah ini akan diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara. Namun, opsi lain adalah dengan mengkonversikan aset-aset milik negara sebelumnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sonny Loho mengatakan, terdapat beberapa mekanisme operasi Bank Tanah.

Mekanisme pertama, Bank Tanah akan mengamankan penyediaan, peruntukan, dan pemanfaatan tanah yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi pembangunan infrastruktur. "Caranya bisa dengan membeli tanah milik swasta dan masyarakat di lokasi tersebut," papar Sony.

Mekanismek kedua, kata Sony, Bank Tanah akan berperan sebagai penghimpun yang menginventarisasi tanah, data lengkap dan terpadu mengenai tanah negara, untuk Kementerian/Lembaga, atau BUMN pelaksana proyek infrastruktur.

Dari peran kedua tersebut, terdapat Rp 6,8 triliun aset negara yang terdiri dari tanah kosong dan gedung yang tidak terpakai. ''Kita akan cari dan tanya dulu maunya seperti apa. Nanti kita beli dulu, dan kita jual kepada pelaksana,'' ujar Sonny.

Konsep Bank Tanah, memang hal baru di Indonesia. Namun, beberapa negara seperti Belanda, Swiss, dan Swedia sudah menerapkannya. Di mana, konsep bank tanah di sana, diperluas dengan peran sebagai penilai tanah untuk mengurangi munculnya spekulan tanah.

Selain itu, Bank Tanah juga dapat menjadi pengendali atau manajer tanah. Artinya, Bank Tanah bertanggung jawab untuk merevitalisasi dan meremajakan tanah agar kembali sesuai fungsi awalnya. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X