ekonomi

Sufmi Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit, Pastikan Tak Ada PHK di Streamlining Telkom

Jumat, 24 Juli 2026 | 09:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi VI DPR RI menerima perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. (f: Ist)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Sufmi didampingi Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Pertemuan tersebut diketahui untuk mendengarkan langsung aspirasi terkait proses streamlining atau perampingan Telkom Group yang tengah berjalan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menjelaskan, fasilitasi tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan pimpinan DPR RI agar pengaduan Sekar Telkom dapat diselesaikan lewat dialog antarpihak.

"Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama," ujar Andre.

Senada dengan itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini menegaskan Komisi VI akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut secara bertahap agar prosesnya berjalan mulus tanpa merugikan pekerja maupun proses transformasi Telkom Group ke depan.

Hal ini menjadi tindak lanjut dari serangkaian pertemuan sebelumnya, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga rapat koordinasi antara Sekar Telkom, Komisi VI DPR RI, Danantara, dan Direksi Telkom, dengan pembahasan yang difokuskan pada solusi yang tetap memperhatikan hak-hak pekerja di tengah proses transformasi perusahaan.

Streamlining Telkom Group Dipastikan Tak Berujung PHK

Atas arahan Dasco, Komisi VI DPR RI telah memfasilitasi serangkaian komunikasi antara Sekar Telkom, Danantara, dan Direksi Telkom selama beberapa pekan terakhir.

Melalui proses dialog tersebut, ketiga pihak akhirnya menyepakati sejumlah poin penting, yakni proses streamlining Telkom Group dipastikan tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, seluruh karyawan, di mana pun ditugaskan, tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group dan memperoleh insentif serta manfaat yang sama.

Selain itu, sebagian karyawan akan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise dengan jaminan tidak ada PHK meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana.

Poin terakhir, yakni terkait hak-hak karyawan pada anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara.

Dialog DPR RI Diapresiasi usai Hasilkan Solusi Nyata

Halaman:

Tags

Terkini

Hore! Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Mulai Cair

Jumat, 24 Juli 2026 | 13:19 WIB

BNI Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Boleh Ikut

Senin, 20 Juli 2026 | 15:45 WIB

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB