Direksi Anak Usaha ADHI Ini Akui Cash Flow Negatif, Menteri Ara Minta BPK Audit Investigatif

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:17 WIB
Direksi Anak Usaha ADHI ini Akui Cash Flow Negatif, Menteri Ara Minta BPK Audit Investigatif.
Direksi Anak Usaha ADHI ini Akui Cash Flow Negatif, Menteri Ara Minta BPK Audit Investigatif.

Ajeng, konsumen LRT City Tebet, mengaku menghentikan pembayaran cicilan karena pembangunan proyek tidak menunjukkan perkembangan. Keputusan itu justru membuatnya menghadapi tekanan dari pihak bank.

"Sejak karena tidak selesai-selesai terus, Pak, saya akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pembayaran saya. Karena saya melihat apa yang dijanji-janjikan itu tidak kunjung ada progres sama sekali. Bahkan ketika saya kunjungi ke lokasi, pembangunan itu terhenti sama sekali," ujar Ajeng.

Akibat tunggakan tersebut, ia mengaku didatangi petugas penagihan hingga ke tempat kerjanya.

"Saya akhirnya tetap dikejar. Saya sampai sudah dikejar-kejar sampai ke kantor, Pak. Itu sangat memalukan dan sekarang SLIK OJK saya sudah 5," katanya.

Keluhan serupa disampaikan seorang konsumen LRT City Ciracas. 

Ia mengaku telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sejak 2019, namun hingga tujuh tahun kemudian belum menerima unit yang dijanjikan.

"Saya sudah menandatangani PPJB sejak 2019 dan sampai 2026 ini sekitar tujuh tahun sudah tidak juga menerima hak saya untuk unit saya. Maka langkah yang pasti adalah kami meminta full refund atas semua biaya yang telah kami keluarkan," ujarnya.

Sementara itu, Adityo, perwakilan konsumen LRT City Cibubur, mengeluhkan sulitnya berkomunikasi dengan pihak ADCP.

Bahkan, menurut dia, ketika sejumlah konsumen mendatangi kantor pusat perusahaan, mereka hanya ditemui petugas keamanan.

"Kami sebenarnya sudah sepakat untuk minta refund ke ADCP. Yang kami kecewa itu satu, dari pihak ADCP sangat sulit dihubungi. Kedua, waktu itu ada rekan kami datang ke kantor pusat ADCP itu kosong, hanya ditemui oleh satpam. Kami mohon bantuan dari Pak Menteri dan Kementerian PKP supaya ini bisa dibantu," kata Adityo.

Menanggapi berbagai pengaduan tersebut, Maruarar menegaskan pemerintah akan memetakan seluruh persoalan yang dihadapi konsumen, termasuk menelaah kemungkinan adanya unsur pidana.

Ia juga menginstruksikan jajarannya berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengkaji aspek hukum yang mungkin muncul dalam kasus tersebut.

"Kalau ada unsur hukumnya, yang bertanggung jawab harus bertanggung jawab. Tidak ada kompromi. Saya tidak mau main-main dengan nasib rakyat. Kalau ada yang mau main-main, hukum kita tegakkan setegak-tegaknya," tegas Maruarar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Tim Profesi Ahli

Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:24 WIB

Hore! Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Mulai Cair

Jumat, 24 Juli 2026 | 13:19 WIB

BNI Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Boleh Ikut

Senin, 20 Juli 2026 | 15:45 WIB

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB
X