Meski demikian, hingga kini PHR belum menjelaskan secara rinci lokasi mana saja yang telah memperoleh SSPLT.
BERITA TERKAIT:
Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3, suatu lokasi baru dapat dinyatakan selesai dipulihkan apabila hasil remediasinya telah diverifikasi dan memperoleh SSPLT dari otoritas lingkungan hidup. ***