BPK Soroti Tender Rp7 Triliun Limbah TTM B3 Blok Rokan, Menteri LH Bungkam

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 29 Mei 2026 | 14:29 WIB
BPK Soroti Tender Rp7 Triliun Limbah TTM B3 Blok Rokan, Menteri LH Bungkam.
BPK Soroti Tender Rp7 Triliun Limbah TTM B3 Blok Rokan, Menteri LH Bungkam.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mulai menyoroti dugaan persoalan dalam proses tender proyek pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) limbah B3 warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp7 triliun.

Sorotan itu muncul di tengah belum terbukanya informasi mengenai capaian pemulihan lahan tercemar, termasuk data Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) yang menjadi indikator resmi keberhasilan remediasi lingkungan.

“Lagi kami dalami. SKK Migas memang harus dibenahi, mulai dari legal structure-nya sampai tata kelolanya,” kata Pimpinan AKN VII BPK RI, Dr Slamet Edy Purnomo MM, kepada Riausatu.com, Jumat pagi, 29 Mei 2026.

Auditorat Utama Keuangan Negara VII (AKN VII) BPK RI merupakan unsur pelaksana pemeriksaan yang membidangi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian ESDM, SKK Migas, BPH Migas, BUMN, BUMD di lingkungan BUMN, serta lembaga terkait lainnya.

Pernyataan itu menambah daftar pertanyaan publik terhadap proyek remediasi lingkungan terbesar di sektor migas nasional tersebut.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai sejauh mana proses pemulihan lahan tercemar benar-benar telah dinyatakan tuntas oleh negara.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Kamis sore, 28 Mei 2026.

Padahal, dalam laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, Jumhur menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengendalian pencemaran, penguatan ekonomi sirkular, hingga percepatan mitigasi perubahan iklim.

Proyek pemulihan TTM Blok Rokan sendiri sejak beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik karena nilai pekerjaannya yang fantastis.

Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, keterbukaan informasi terkait hasil remediasi justru dinilai minim.

Dokumen SSPLT menjadi salah satu titik krusial.

Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, suatu lahan tercemar baru dapat dinyatakan selesai dipulihkan apabila telah diverifikasi dan memperoleh SSPLT dari pemerintah.

Dengan demikian, keberadaan SSPLT menjadi instrumen resmi untuk mengukur validitas klaim keberhasilan pemulihan limbah B3.

Akan tetapi, hingga kini PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) maupun konsorsium pelaksana proyek belum membuka secara rinci jumlah lokasi yang telah memperoleh SSPLT di wilayah kerja Blok Rokan.

Riausatu.com.sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Rudi Weldimar selaku Team Leader Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) ISAC, pelaksana Paket B proyek pemulihan TTM Blok Rokan senilai Rp2,35 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X