Sebelumnya, PHR juga belum memberikan jawaban ketika dimintai penjelasan mengenai lokasi-lokasi yang telah memperoleh SSPLT.
Padahal, perusahaan mengklaim program pemulihan TTM di Blok Rokan terus dipercepat.
“Saat ini kami fokus untuk pekerjaan pemulihan TTM agar tugas ini cepat selesai,” ujar Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai jumlah lokasi yang telah mengantongi SSPLT, pihak PHR belum memberikan jawaban alias bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3, suatu lokasi baru dapat dinyatakan selesai dipulihkan apabila telah memperoleh SSPLT dari otoritas lingkungan hidup.
Aryo mengatakan, proses pemulihan dilakukan menggunakan teknologi yang telah mendapat persetujuan pemerintah.
Metode yang diterapkan antara lain in-situ atau on-site bioremediasi, solidification bioremediation facility (SBF), hingga pengolahan oleh pihak ketiga yang memiliki izin.
Informasi yang dihimpun riausatu.com menyebutkan, proyek pemulihan TTM di Blok Rokan dibagi dalam beberapa paket pekerjaan.
Paket A dikerjakan KSO MZONE yang terdiri dari PT Multi Persada Servis, Zengzeng, PT Oriental Primasinergi Engineering, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, dan PT Adiguna Cakra Semesta (ACS).
Sementara Paket B dikerjakan KSO ISAC yang beranggotakan PT Andalas Karya Mulia, PT Sumi Gita Jaya, dan PT Indonesia Drilling Bersama, dengan team leader Rudi Weldimar.
Adapun untuk Paket C, hingga kini nama perusahaan pelaksana belum diperoleh. ***