JAKARTA, RIAUSATU.COM — Sikap tertutup PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) ISAC terkait data Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) di Blok Rokan memunculkan tanda tanya publik.
Padahal, dokumen tersebut menjadi indikator resmi bahwa proses pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) telah dinyatakan selesai sesuai ketentuan pemerintah.
Hingga kini, baik PHR maupun KSO ISAC belum memberikan penjelasan mengenai jumlah lokasi yang telah memperoleh SSPLT dalam proyek pemulihan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah kerja Blok Rokan.
KSO ISAC merupakan konsorsium yang mengerjakan Paket B proyek pemulihan TTM Blok Rokan dengan nilai kontrak sekitar Rp2,35 triliun.
Konsorsium tersebut beranggotakan PT Andalas Karya Mulia, PT Sumi Gita Jaya, dan PT Indonesia Drilling Bersama.
BERITA TERKAIT:
Riau Satu telah menghubungi Rudi Weldimar selaku team leader KSO ISAC melalui pesan WhatsApp pada Ahad pagi, 24 Mei 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan alias bungkam.
Terdapat tiga pertanyaan yang diajukan kepada pihak konsorsium.
Pertama, mengenai jumlah SSPLT yang telah diperoleh KSO ISAC dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam pekerjaan pemulihan TTM Paket B.
Kedua, terkait nilai pekerjaan pemulihan yang disebut mencapai sekitar Rp1,1 juta per meter kubik tanah terkontaminasi minyak.
Ketiga, mengenai target penyelesaian pekerjaan hingga akhir 2027 dan informasi adanya surat peringatan dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
BERITA SEBELUMNYA: