CERI: Bupati Siak Melawan Mendagri

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 21 Mei 2026 | 16:34 WIB
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman. (f: Ist)
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman. (f: Ist)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (21/5/2026), menyatakan Bupati Siak Afni Zulkifli dapat dianggap telah melawan Menteri Dalam Negeri dengan memilih salah satu calon direksi PT Bumi Siak Pusako yang disodorkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT Bumi Siak Pusako, Heriyanto.  

“Pasalnya, keputusan Pansel UKK yang diikuti dan disetujui Bupati Siak itu telah secara nyata melanggar Pasal 46 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” ungkap Yusri.

Diberitakan berbagai media pada Kamis (21/5/2026), Heriyanto mengatakan Bupati Siak telah memilih satu dari dua nama calon Direksi PT Bumi Siak Pusako yang disodorkannya.

Yusri lantas menjelaskan, tindakan Ketua Pansel UKK yang hanya meluluskan dua nama pada Seleksi UKK itu, secara nyata telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, sebab ketentuan Pasal 46 Ayat 1 itu secara tegas menyatakan, pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi.

“Sehingga, keputusan Bupati Siak memilih satu dari dua nama usulan Pansel UKK itu sama saja melawan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia karena Permendagri itu adalah produk Menteri Dalam Negeri,” pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42917149248/usai-diskusi-soal-bsp-kepala-skk-migas-blokir-nomor-wa-direktur-eksekutif-ceri

Pernyataan Ngawur

Tak hanya itu, Yusri juga menyoroti pernyataan ngawur Ketua Pansel UKK Heriyanto di berbagai media yang menyatakan Robi Junipa telah ditetapkan menjadi Direktur PT BSP.

“Ngawur itu, bukan Pansel yang angkat Direktur BSP, harusnya RUPS yang menetapkan. Pansel hanya memproses seleksi. Itu pun sudah melangar Permendagri,” tegas Yusri.

Yusri menegaskan, meskipun Heriyanyo diketahui menjabat sebagai Komisaris PT BSP, namun dia tidak memilki wewenang untuk menetapkan siapa Direktur PT BSP.

“Meskipun Heriyanto komisaris BSP, tapi harus RUPS yang mengangkat dan menetapkan direksi. Apalagi dia gak punya saham,” tegas Yusri.

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/riau/amp/42917087160/hanya-dua-kandidat-lolos-direksi-bsp-ceri-seleksi-berpotensi-langgar-aturan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X