riau

Hanya Dua Kandidat Lolos Direksi BSP, CERI: Seleksi Berpotensi Langgar Aturan

Selasa, 5 Mei 2026 | 11:36 WIB
Hanya Dua Kandidat Lolos Direksi BSP, CERI: Seleksi Berpotensi Langgar Aturan.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang hanya meloloskan dua kandidat calon Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) menuai sorotan.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai proses tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, menyebut jumlah kandidat yang diloloskan ke tahap berikutnya tidak memenuhi batas minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Sebab, pada Pasal 46 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menyatakan pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit tiga atau paling banyak lima calon anggota direksi.

"Sementara dalam dokumen yang kami peroleh, hanya ada dua calon direksi yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan wawancara,” ujar Hengki di Pekanbaru, pada Selasa, 5 Mei  2026.

Ia menambahkan, pada Pasal 46 ayat (2) regulasi tersebut, panitia seleksi diwajibkan menyampaikan nama calon direksi kepada kepala daerah.

Dengan jumlah kandidat yang tidak memenuhi ketentuan, menurut dia, proses seleksi berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

Selain itu, CERI juga mengaku memperoleh informasi awal terkait dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam proses seleksi.

Intervensi tersebut disebut dapat memengaruhi independensi dan objektivitas penilaian terhadap para kandidat.

“Jika benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan, hal ini perlu menjadi perhatian serius Bupati Siak sebagai pemegang saham terbesar di BSP,” kata Hengki.

Di sisi lain, pansel menyatakan seluruh proses seleksi telah dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dan melibatkan lembaga independen.

Seperti diberitakan, PT Bumi Siak Pusako dalam waktu dekat akan menetapkan direktur baru.

Ketua Pansel, Heriyanto, menjelaskan bahwa PPM Manajemen selaku lembaga independen telah merilis hasil asesmen terhadap 10 kandidat calon direktur.

Dalam laporan uji kompetensi tersebut, para kandidat dibagi ke dalam tiga kategori, yakni disarankan, disarankan dengan pengembangan, dan tidak disarankan.

Penilaian dilakukan berdasarkan aspek kompetensi, integritas, dan manajerial.

Halaman:

Tags

Terkini