Menurut Ramon, BTN saat ini tengah melakukan berbagai langkah tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.
Langkah tersebut mencakup penyempurnaan proses verifikasi dan validasi data debitur, penguatan pengawasan administrasi kredit, serta percepatan penyelesaian dokumen agunan dan sertifikat jaminan.
Selain itu, BTN juga memperkuat mitigasi risiko dan pengawasan terhadap kerja sama dengan pihak terkait, termasuk menjalankan mekanisme penyelamatan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramon menegaskan, perseroan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam setiap penyaluran pembiayaan perumahan.
BTN juga memastikan seluruh fasilitas KPR yang menjadi objek pemeriksaan memiliki rumah fisik nyata sebagai objek pembiayaan.
“Perseroan menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama dalam penyaluran pembiayaan perumahan,” ujarnya.
Menurut Ramon, BTN terus melakukan perbaikan berkelanjutan guna menjaga kualitas layanan, tata kelola perusahaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan nasional.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip good corporate governance, BTN disebut terus berkoordinasi dengan regulator, auditor, dan para pemangku kepentingan terkait dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan serta prinsip prudential banking.
BTN juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta sambil menunggu proses tindak lanjut yang saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. ***