JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar pada periode Januari 2026.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik triwulan I 2026 (Januari–Maret) dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan kebijakan tersebut, seperti dilansir kompas.com, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku pada periode 19–25 Januari 2026 tetap sama tanpa kenaikan.
Keputusan ini membuat tarif listrik tetap stabil bagi seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Adapun penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan, pada prinsipnya tarif listrik nonsubsidi dapat disesuaikan setiap triwulan berdasarkan realisasi sejumlah parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode Januari 2026, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap tidak berubah. Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," ujar Tri, dikutip dari laman resmi PLN, Kamis (1/1/2026).
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” tambahnya.
Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN yang berlaku pada 19–25 Januari 2026: Tarif listrik pelanggan rumah tangga
R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWhR-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan bisnis
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik pelanggan industri
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh