Konflik Menteri ESDM vs Dirut PGN soal Pengelolaan Gas, Ini Kata Kurtubi

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 16 Mei 2025 | 15:42 WIB
Kurtubi, pengamat energi dan migas. (f: internet)
Kurtubi, pengamat energi dan migas. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Konflik antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia—yang juga Ketua Umum Partai Golkar—dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Arief Setiawan Handoko terkait pengelolaan gas, dinilai sebagai cerminan dari cacatnya implementasi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang merugikan negara.

Pendapat tersebut disampaikan Dr. Kurtubi, alumnus FEUI, IFP Prancis, dan Colorado School of Mines (CSM), kepada riausatu.com, Jumat (16/5/2025).

“Faktanya, produksi migas terus menurun selama lebih dari dua dekade, sementara belasan pasal dalam UU Migas telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Namun, undang-undang yang sudah terbukti buruk ini masih terus berlaku,” ujar Kurtubi, yang pernah mengajar Ekonomi Energi Pascasarjana di FEUI dan Universitas Paramadina.

Selain sektor migas, ia juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam (SDA) pertambangan minerba yang dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, solusi mendasar adalah dengan menerapkan sistem Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil murni berbasis hubungan bisnis-ke-bisnis (B to B) antara negara—melalui badan usaha khusus pemegang kuasa pertambangan (PNPKP)—dengan para investor.

“Skema PSC akan menjamin bagian negara lebih besar dari keuntungan investor, idealnya 65 persen untuk negara dan 35 persen untuk investor, setelah pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Saat harga migas dan minerba naik tajam di pasar dunia dan menghasilkan windfall profit, Presiden RI seharusnya berwenang menaikkan porsi negara menjadi 85 persen,” jelas Kurtubi.

Ia juga menyarankan penghapusan sistem konsesi, baik yang berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun kontrak pemerintah-investor (B to G). “Pemerintah tidak layak dan tidak semestinya terlibat langsung dalam kegiatan usaha pertambangan. Pemerintah cukup menunjuk badan usaha profesional, bukan mengelolanya secara birokratis,” tegasnya.

Kurtubi juga menyinggung praktik penempatan devisa hasil ekspor SDA di luar negeri yang menurutnya merugikan kepentingan nasional. Ia mendesak agar devisa tersebut diwajibkan masuk ke dalam sistem keuangan nasional.

“Solusi saya jelas: cabut UU Migas No. 22 Tahun 2001, UU Minerba No. 4 Tahun 2009, dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020,” pungkas Kurtubi, yang pernah memberikan kuliah umum di Universitas Riau pada 2013.

Awal Konflik

Seperti diberitakan media siber ini, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menepis proyeksi PT PGN yang menyebut Indonesia akan mengalami defisit gas bumi dalam kurun 2025 hingga 2035.

 Ia menegaskan bahwa proyeksi ketersediaan gas merupakan domain Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

 "Yang menangani soal potensi gas itu adalah SKK Migas dan Kementerian ESDM. PGN itu kan hanya menerima data dan hasilnya," ujar Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Pernyataan ini disampaikan Bahlil merespons pemaparan PGN dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, di mana disebutkan bahwa Indonesia berisiko mengalami defisit gas bumi, khususnya di wilayah Sumatera bagian selatan hingga Jawa Barat.

Defisit tersebut diklaim sudah terjadi sejak 2024 dengan kekurangan pasokan sebesar 177 juta kaki kubik per hari (MMscfd), dan diperkirakan membengkak menjadi 513 MMscfd pada 2035.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X