Proses pemutihan ini pun dinilai tidak transparan. KLHK belum memberikan data yang jelas terkait luas konsesi yang dilegalkan maupun mekanisme verifikasi terhadap laporan perusahaan.
“Kebijakan ini membuka celah baru bagi korupsi dan mempercepat deforestasi. Selain itu, hak-hak masyarakat yang bergantung pada hutan semakin terabaikan,” pungkas Hendri. ***