Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Apa Anda Berminat?

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 17 September 2024 | 09:02 WIB
Pasir laut. (f: pikiran-rakyat.com)
Pasir laut. (f: pikiran-rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah sebelumnya aktivitas tersebut dianggap ilegal dalam 20 tahun ke belakang.

Terbukanya keran ekspor pasir laut ini ditandai oleh diterbitkannya Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Regulasi tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Di samping itu, sudah ada 66 perusahaan yang 'gercep' mendaftarkan surat izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kabar terkait aktivitas 66 perusahaan yang mendaftar untuk dapat izin pemanfaatan pasir ini telah beredar sejak Juli 2024 lalu.

Meski begitu, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro memastikan ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui agar perusahaan bisa mendapat izin ekspor pasir laut.

"Masih panjang prosesnya, apalagi untuk ekspor karena di dalam negeri masih verifikasi, validasi, karena ini prinsip kehati-hatian sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dijaga benar," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.co dari Antara pada 17 September 2024. Saat ini Kementerian KKP tengah melakukan verifikasi ketat terhadap 66 perusahaan tersebut.

Dalam evaluasi, Kementerian KKP akan mempertimbangkan beberapa aspek meliputi kualifikasi perusahaan, kemampuan permodalan, hingga teknologi yang akan digunakan.

"Jadi dipastikan teknologi yang digunakan tepat, kemampuannya, lalu yang pasti dia saat ditetapkan harus setor PNBP 5 persen dari nilainya, tidak sedikit itu," tuturnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut yang akan dilakukan di tujuh lokasi hanya untuk keperluan reklamasi dalam negeri. “(Pemanfaatan) Domestik,” ujar Trenggono.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir boleh dilakukan, tentunya dengan beberapa ketentuan yang telah diatur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor, kegiatan ini dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dia memastikan, revisi terkait ekspor pasir laut sudah sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang mengedepankan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut Indonesia.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ujarnya.

Adanya pengaturan ekspor pasir laut ini, menurut Isy diharap dapat menanggulangi sedimentasi yang berimbas pada penurunan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X