JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah telah menetapkan harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg serta tarif listrik yang berlaku mulai Minggu (1/9/2024).
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai bulan depan belum mengalami perubahan.
Itu artinya, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada September 2024 masih sama dengan harga yang ditetapkan Pertamina pada Rabu (22/11/2023). “Harga masih sama,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024), dilansir kompas.com.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada September yang masih sama dengan Juli dan Agustus 2024.
Berikut harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg serta tarif listrik yang berlaku di seluruh Indonesia mulai Minggu (1/9/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2024), harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg ditetapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap tren contract price aramco (CPO) per November 2023.
Harga satuan Rupiah per kilogram mengalami penurunan akibat pelemahan nilai tukar dollar AS terhadap Rupiah pada saat itu.
Ketika penetapan harga diumumkan, harga elpiji 5,5 kg turun sebanyak Rp 6.000 menjadi Rp 90.000 per tabung, sementara harga elpiji 12 kg turun sebanyak Rp 12.000 menjadi Rp 192.000 per tabung.
Harga tersebut berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali di tingkat penyalur, sedangkan wilayah lain mengikuti penetapan harga di Jawa.
Berikut harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 September 2024:
Riau (Dumai dan Pekanbaru)
Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.
Tarif Listrik
Di sisi lain, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif listrik pada September 2024 untuk menjaga daya saing industri dan tingkat inflasi.
Tarif listrik September ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan III yakni Juli, Agustus, dan September 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik ditetapkan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Penetapan tarif listrik didasarkan pada kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).