30 Juli Tol Bangkinang-Koto Kampar Resmi Berbayar, Pengendara Diminta Siapkan Kartu Elektronik

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 28 Juli 2024 | 12:30 WIB
Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar. (f: istimewa)
Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar. (f: istimewa)

BANGKINANG, RIAUSATU.COM - Te rhitung 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (HK) mulai menerapkan tarif Tol Padang – Pekanbaru Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.

Pengendara yang akan melewati jalur ini diingatkan untuk meyiapkan kartu elektronik untuk transaksi pembayaran.

Pengendara juga diingatkan memeriksa ketersediaan saldo yang cukup untuk menghindari antrian yang panjang.

Hal ini berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kamparx yakni, dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar. Kendaraan Golongan I Rp60,000. Golongan II & III Rp 89.500. Sementara untuk Golongan IV & V Rp119.500.

Kemudian dari Bangkinang menuju XIII Koto Golongan I Rp26.000. Golongan II & III Rp39.500. Sedangkan golongan IV & V Rp52.500. Tarif besaran tol ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya. Baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru atau pun XIII Koto Kampar menuju Bangkinang.

“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp60.000,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT HK, Adjib Al Hakim, dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Minggu 28 Juli 2024, dilansir katasumbar.com.

Jalan bebas hambatan ini sebelumnya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Mei 2024 lalu. Usai diresmikan hingga hari ini operasional lalu lintas di tol tersebut belum berbayar.

Ruas tol ketiga yang diresmikan orang nomor satu di Indonesia ini menjadi akses penting terutama untuk tujuan ke provinsi tetagga Sumatera Barat. Karena mampu memangkas jarak tempuh hingga 1.30 jam dibandingkan jalan lintas barat.

Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, PT HK menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X