riau

PHR Diminta Buka Dokumen Pengolahan Limbah B3, Aktivis: Ini Menyangkut Keselamatan Warga

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB
Johny Setiawan Mundung, aktivis lingkungan.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Aktivis lingkungan hidup Johny Setiawan Mundung, S.P, M.Ling, meminta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membuka secara transparan dokumen dan data pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah operasi Blok Rokan.

Menurut dia, keterbukaan informasi tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.

Johny menilai publik berhak mengetahui bagaimana proses pengolahan limbah tanah tercemar minyak (TTM) B3 dilakukan, termasuk metode bioremediasi yang digunakan, hasil pemantauan lingkungan, hingga potensi dampaknya terhadap warga sekitar.

“Ini menyangkut keselamatan warga. Karena itu informasi pengolahan limbah tidak boleh tertutup,” kata Johny kepada Riausatu.com, di Pekanbaru, pada Jumat, 29 Mei 2025.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/ekonomi/42917173787/rp7-triliun-untuk-limbah-chevron-mengapa-data-spplt-blok-rokan-ditutup-tutupi

Ia mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aturan tersebut, informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat wajib diumumkan secara terbuka oleh badan publik.

Menurut Johny, transparansi penting dilakukan karena proses bioremediasi limbah minyak memiliki tahapan teknis yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.

Bioremediasi merupakan metode penguraian limbah menggunakan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur untuk memecah senyawa hidrokarbon minyak bumi menjadi zat yang lebih aman bagi lingkungan.

Dalam praktiknya, proses tersebut melibatkan pengukuran kadar Total Petroleum Hydrocarbon (TPH), pengaturan pH dan suhu tanah, penambahan nutrisi tertentu, hingga penggunaan mikroba khusus untuk mempercepat proses degradasi limbah.

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/nasional/42917132423/pemulihan-limbah-ttm-blok-rokan-lamban-ceri-ini-kejahatan-terhadap-rakyat-riau

Johny menegaskan, masyarakat berhak mengetahui seluruh tahapan itu, termasuk hasil uji laboratorium terhadap kualitas tanah, udara, dan air tanah di sekitar lokasi pengolahan limbah.

“Data TPH harus diumumkan secara berkala agar warga tahu sejauh mana tingkat pencemaran dan efektivitas proses pemulihan lingkungan,” ujar Master Ilmu Lingkungan jebolan Universitas Lancang Kuning ini.

Halaman:

Tags

Terkini