Selain itu, ia meminta PHR membuka dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, serta rencana pengelolaan limbah kepada publik.
Menurut dia, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi mengenai mitigasi risiko, batas aman area kerja, serta langkah darurat apabila terjadi gangguan lingkungan selama proses pengolahan limbah berlangsung.
Johny mengatakan, perusahaan semestinya menyediakan ruang konsultasi dan pengaduan bagi masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau potensi ancaman kesehatan.
Mantan komisioner Komisi Informasi Riau ini mengingatkan, warga memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi jika badan publik tidak membuka data yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Selain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kata dia, masyarakat juga dapat menggunakan instrumen hukum lain seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ***