Kewenangan jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi.
Sedangkan pengertian jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.
Kewenangan jalan kabupaten berada di bawah pemerintah kabupaten.
Selan itu, ada pula jalan kota. Jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.
Kewenangan jalan kota berada di bawah pemerintah kota.