“Lagi kami dalami. SKK Migas memang harus dibenahi, mulai dari legal structure-nya sampai tata kelolanya,” kata Slamet kepada Riausatu.com, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Auditorat Utama Keuangan Negara VII (AKN VII) BPK RI merupakan unsur pelaksana pemeriksaan yang membidangi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian ESDM, SKK Migas, BPH Migas, BUMN, BUMD di lingkungan BUMN, serta lembaga terkait lainnya.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap proyek remediasi limbah B3 yang selama ini berjalan di wilayah eks operasi Chevron.
Hingga kini, belum tersedia informasi yang terbuka dan rinci mengenai sejauh mana keberhasilan pemulihan lahan tercemar yang telah dilakukan.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah keberadaan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, suatu lahan tercemar baru dapat dinyatakan selesai dipulihkan apabila telah melalui proses verifikasi dan memperoleh SSPLT dari pemerintah.
Karena itu, SSPLT dipandang sebagai instrumen resmi yang dapat mengukur validitas klaim keberhasilan remediasi lingkungan pada suatu lokasi.
Namun hingga saat ini, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) maupun konsorsium pelaksana proyek belum membuka secara rinci jumlah lokasi di wilayah kerja Blok Rokan yang telah memperoleh SSPLT.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan Riausatu.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 28 Mei 2026.
Padahal, dalam berbagai kesempatan, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengendalian pencemaran, penguatan ekonomi sirkular, serta percepatan mitigasi perubahan iklim.
Dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah dan menyangkut pemulihan lingkungan hidup di salah satu wilayah migas terbesar di Indonesia, transparansi pelaksanaan remediasi serta pengawasan dari berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. ***