Pemprov Riau Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 1 Desember 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau masih menggelar program dispensasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berakhir pada 15 Desember 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan dua bentuk keringanan utama. Pertama, wajib pajak mendapatkan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

"Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” kata Kepala Badan Bapenda Riau Evarevita, dikutip Kompas.com dari laman resmi Media Center Riau, Senin (1/12/2025)

Untuk syarat pemutihan pajak kendaraan di Riau meliputi dokumen seperti:
KTP
STNK
BPKB asli,
serta Cek fisik untuk pajak lima tahunan.

Pemprov Riau juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak sebelum jatuh tempo selama tiga tahun berturut-turut berhak memperoleh pengurangan pajak sebesar 10 persen.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran.

Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam program pemutihan ini. Kebijakan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.

Pembatasan ini diterapkan agar insentif fiskal lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Riau serta meningkatkan pendapatan daerah.

Guna mengakses layanan, wajib pajak tidak harus mendatangai Kantor Samsat, namun juga dapat mendatangi Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak dan Samsat Keliling.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X