10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025, Termasuk Riau

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 29 Juni 2025 | 08:53 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025.

Program ini menawarkan berbagai insentif, seperti penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain itu, seperti dilansir kompas.com, beberapa provinsi juga memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, serta penghapusan tunggakan pajak.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Pemerintah Provinsi Riau, melalui Tim Pembina Samsat, telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 19 Mei-19 Agustus 2025.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan.

Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Riau, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X