Sistem di Pemilu 2024 Bisa Saja Berubah, Ketua KPU Minta Bacaleg Menahan Diri

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 30 Desember 2022 | 15:39 WIB
ILustrasi. (f: int)
ILustrasi. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, meminta supaya para bakal calon anggota legislatif (bcaleg) menahan diri tidak belanja alat kampanye terlalu dini.

“Karena (dengan sistem tertutup), namanya tidak muncul lagi di surat suara dan (pemilih) tidak nyoblos lagi nama-nama calon, yang akan dicoblos hanya tanda-tanda gambar partai politik sebagai peserta pemilu,” ucapnya.

“Kami sampaikan untuk menahan diri untuk tidak memasang gambar terlebih dahulu. Siapa tahu kemudian sistemnya kembali tertutup?” katanya.

Pada dasarnya, Hasyim menegaskan bahwa tahapan pemilu 2024 saat ini masih sangat panjang. Oleh karenanya, hendaknya tidak sampai terburu-buru mendeklarasikan diri untuk maju di pemilihan legislatif (pileg) sebagai caleg.

“Bolehlah kemudian direkrut atau mendaftarkan diri di partai sebagai calon, kalau partai tidak menyetujui yang bersangkutan sebagai calon, kan tidak akan dinominasikan untuk didaftarkan kepada KPU,” ucapnya.

“Maka sangat buru-buru kalau ada yang nyebut dirinya calon karena belum tentu oleh partai dikehendaki sebagai calon dan sudah pasang-pasang gambar,” tuturnya.

Sebelumnya, Hasyim Asyari menyampaikan terkait adanya kemungkinan pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengatakan wacana sistem tersebut saat ini sedang diproses di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, bisa saja MK mengabulkan judicial review (JR) dengan memutuskan sistem pemilu Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup.

Dia mengatakan tidak ada yang bisa memprediksi putusan MK mengenai hal tersebut.

“Ada sidang MK dengan dua agenda, yang pertama adalah judicial review yang dihasilkan oleh sejumlah pihak menyoal norma di dalam undang-undang pemilu tentang sistem pemilu, yang sekarang ini undang-undang pemilu adalah proporsional terbuka dan disoal kira-kira arahnya menuju proporsional tertutup,” katanya dalam sambutannya dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022, sebagaimana dilansir Pikiran.Rakyat.com.

Kendati demikian, Hasyim mengaku belum berani untuk berspekulasi terkait dengan putusan MK apakah sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup atau tetap di sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah berlangsung sejak pemilu 2004.

Hasyim mengatakan jika nanti sistem pemilu diputuskan kembali ke proporsional tertutup, maka tidak akan relevan lagi bagi calon legislatif (caleg) untuk memasang baliho dengan gambarnya masing-masing di pinggir jalan.

Pasalnya, kata dia, dengan sistem tertutup tersebut, masyarakat mencoblos gambar partai politik karena namanya tidak muncul di surat suara.

Sebagai informasi, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X