Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada, SF Hariyanto Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Riau

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 17 September 2024 | 18:42 WIB
Arisona Suganda Hasibuan SH, kuasa hukum salah seorang Pekanbaru saat melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke Bawaslu Riau. (f: istimewa)
Arisona Suganda Hasibuan SH, kuasa hukum salah seorang Pekanbaru saat melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke Bawaslu Riau. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Bakal Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, yang saat ini masih menjabat Sekdaprpv Riau, kembali dilaporkan warga Kota Pekanbaru ke.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau. SF Hariyanto diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

Hal ini disampaikan Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru, ketika ditemui wartawan, usai menyampaikan lapotan ke Bawaslu Riau, Selasa (17/9/2024).

"Hari ini saya mendampingi salah seorang warga Kota Pekanbaru, melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto. Klien saya sudah memberikan keterangan awal dan bukti-bukti untuk kemudian ditindaklanjuti oleh komisioner," ujarnya, seperti rilis yang diterima riausatu.com.

Diterangkan Arisona Suganda Hasibuan SH, dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ini, ketika masih aktif menjabat sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Riau. SF Hariyanto selaku Penjabat Gubernur Riau melakukan kegiatan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren.

Pada kunjungan kerjanya ini, SF Hariyanto menyerahkan bantuan dana CSR BRKS Rp50 juta dan bantuan pribadi Rp60 juta. Setelah menyerahkan bantuan tersebut, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada.

Kemudian SF Hariyanto, selaku Penjabat Gubernur Riau juga melakukan kegiatan kunjungan kerja ke Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Pada kunjungan kerja ini, SF Hariyanto menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada ini.

"Dua kegiatan yang dilakukan SF Hariyanto ini tidak lebih dari 30 hari.menjelang dirinya mendaftar sebagai Calon.Wakil Gubernur Riau untuk Pilkada 2024. Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat 3,4 dan 5," ujarnya.

Pasal 71 ayat 3,4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,yang berbunyi :

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Juncto Pasal 89 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024,yang berbunyi:
(89) ayat 2 : Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat 3 : dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan paparan serta data dan informasi diatas,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Provinsi Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan S.F.Hariyanto sebagai Bakal Calon atau bahkan Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau sesuai Pasal 71 ayat 3,4,dan 5 undang-undang Nomor 10 tahun 2016," ujarnya.

Sementara terkait laporan sebelumnya, soal dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada yang sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Riau, menurut Arisona, pihaknya sudah menerima.jawaban dari Bawaslu yang menyebutkan pergantian pejabat yang disebutkan pelapor, sudah memperoleh izin dari Mendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X