Penyelenggara pemilu setempat mengimbau mantan karyawan PT Torganda yang masih masuk DPT Desa Tambusai Utara maupun berada di luar perusahaan, untuk memilih di TPS masing-masing sesuai di mana mereka terdaftar.
KPU menegaskan, dalil Partai terkait adanya dugaan mobilisasi pemilih menggunakan KTP elektronik atau pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilakukan oknum General Manager PT Torganda tidak berdasar dan tidak sinkron.
"Melainkan hanya asumsi-asumsi tanpa disertai dengan bukti yang cukup menurut hukum," kata Khairul.
Partai Golkar, kata Khairul, tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilih dimaksud. Termasuk berapa banyak jumlah orangnya, apakah benar pemilih dimaksud ber-KTP di luar Riau dan Rokan Hulu, atau terdaftar dalam DPT pada TPS luar perkebunan PT Torganda.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak terdapat adanya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT akan tetapi memiliki KTP di TPS 15 menggunakan hak pilih sebelum pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengawasan di TPS 31, tidak terdapat kejadian khusus yang ditemukan Pengawas TPS.
Ada pemilih DPK yang datang pada pukul 11.00 WIB ke TPS 32, tetapi oleh petugas KPPS dan Pengawas TPS dilarang sebelum 12.00 WIB. ***