Eva menyinggung terjadinya dugaan kecurangan tersebut telah membuat PDI Perjuangan memperoleh kursi keenam di Dapil Riau 3 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Riau
Dalam petitumnya, Partai Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang untuk Dapil Riau 3 dalam pengisian calon anggota DPRD Provinsi Riau, Dapil Rokan Hulu 3 dan Dapil Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Gugatan Partai Golkar ini juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah tempat, meliputi:
a. Daerah Pemilihan Riau 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian pada TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
b. Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
Kemudian pada TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
c. Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 25 dan TPS 32 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Pihak PDI Perjuangan dan manajemen PT Torganda belum dapat dikonfirmasi ikhwal tudingan Partai Golkar dalam gugatannya di MK ini.
Keterangan KPU di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis dalil Partai Golkar yang menyebut terjadi mobilisasi pemilih di kawasan perkebunan PT Torganda di Tambusai Utara, Rokan Hulu yang menguntungkan caleg PDI Perjuangan.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Panel 1 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024), KPU menepis keras tudingan serius tersebut:
Khairul Anwar Hasibuan, kuasa hukum KPU membeberkan, tidak ada selisih perolehan suara Partai Golkar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Total perolehan suara Partai Golkar selalu pemohon PHPU adalah 72.571 suara.
"Bahwa mengingat tidak ada selisih suara pada perolehan suara Pemohon, maka dalil Pemohon tentang perselisihan hasil suara harus ditolak,” kata Khairul Anwar Hasibuan.
Menurut Khairul, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambusai Utara bersama PT Torganda telah melakukan koordinasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) pascapemutusan hubungan kerja karyawan perusahaan.