'Berebut' Kursi Ketua DPRD Provinsi Riau di MK

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:50 WIB
Sidang Panel 1 Hakim Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PHPU di Provinsi Riau. (f: istimewa)
Sidang Panel 1 Hakim Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PHPU di Provinsi Riau. (f: istimewa)

Petitum Gugatan Golkar

Sebelumnya diwartakan, Partai Golkar mendalilkan telah terjadi pengerahan atau mobilisasi pemilih di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada kawasan perkebunan kelapa sawit PT Torganda di Rokan Hulu, Riau dalam Pemilu Legislatif 2024.

Tudingan adanya mobilisasi tersebut diduga telah menguntungkan caleg dari PDI Perjuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Partai Golkar, Eva Nora dalam persidangan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024) lalu.

Partai Golkar dalam gugatannya mempersoalkan rekapitulasi hasil pemilihan anggota legislatif daerah pemilihan (Dapil) Riau 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, Beringin Kuning juga menggugat rekapitulasi suara pada Dapil Rokan Hulu 3 dan Dapil Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

Partai Golkar selalu Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih di kawasan PT Torganda untuk pemenangan calon legislatif (caleg) tertentu.

Dalam permohonannya, Partai Golkar menyebut seharusnya mendapatkan 72.571 suara, selisih 3.137 suara dari yang ditetapkan oleh Termohon (KPU).

Selisih perolehan suara Partai Golkar diklaim akibat terjadinya beberapa hal.

Antara lain rendahnya tingkat kehadiran pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara disebabkan pemilih tidak menerima form C Pemberitahuan dari KPPS dan jarak rumah pemilih jauh dengan lokasi TPS.

Partai Golkar juga mendalilkan adanya mobilisasi pemilih oleh oknum PT Torganda kepada karyawannya diduga untuk kepentingan pemenangan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 inisial RMD.

Secara terbuka dalam gugatannya, Golkar menyebut mobilisasi pemilih diduga dilakukan oleh petinggi PT Torganda berinisial JSM yang notabenenya adalah ayah dari caleg RMD.

Golkar menyebut mobilisasi dilakukan kepada pemilih dengan menggunakan KTP di luar Provinsi Riau maupun di luar Kabupaten Rokan Hulu.

Sebagian pemilih yang menggunakan KTP elektronik masuk dalam DPR di TPS lain yang berada di luar kawasan perkebunan milik PT Torganda Desa Tambusai Utara.

“Oleh karenanya banyak pemilih yang merupakan konstituen Pemohon dalam DPT yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena adanya kecurangan yang disengaja diduga dilakukan oleh pihak KPPS pada area TPS areal/ kawasan perkebunan PT Torganda tersebut untuk melakukan upaya melawan hukum dengan mengurangi suara pemilih dalam DPT, sehingga merugikan perolehan suara Pemohon,” kata Eva Nora dalam pembacaan permohonannya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X