Selain itu, mendesak pemerintah melakukan pengukuran ulang jumlah luasan HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan dan membuka informasi data masa berlaku HGU perkebunan kelapa sawit dan HTI di Provinsi Riau kepada publik.
Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaaan Agung, dan Mahkamah Agung, diminta untuk mengutamakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat hukum adat sebagai jaminan penentuan hidup sesuai adat istiadat sendiri berdasarkan kearifan lokal masyarakat hukum adat.
"LAMR mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang masyarakat hukum adat menjadi undang-undang tentang masyarakat hukum adat, " ucap Jonnaidi mengutip warkah.***