Tender pengolahan limbah senilai ratusan miliar rupiah ini sebelumnya menuai sorotan dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
Lembaga ini menuding panitia melakukan praktik post bidding yang bertentangan dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKKIA0000/2023/S-9.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyebut dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan sejak 27 Februari 2025.
“Kami sudah mengirimkan bukti awal melalui surat CERI Nomor 09/EX/CERI/II/2025 yang ditujukan ke panitia tender dengan tembusan kepada tujuh stakeholder migas. Namun surat itu diabaikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Yusri, meski nilai proyek relatif kecil untuk skala industri hulu migas, proses tender ini sarat tekanan.
“Masing-masing konsorsium membawa backing tingkat dewa. Panitia jadi ketakutan alias bingung memutuskan pemenang sesuai prinsip GCG,” katanya.
Ia juga menyebut beredar kabar ada pihak yang mencatut nama pejabat SKK Migas, Kejaksaan Agung, anggota DPR, hingga komisaris Pertamina.
Bahkan, ada pula yang diduga menjual nama keluarga Presiden melalui salah satu konsorsium peserta tender.
BERITA SELENGKAPNYA:
Proses tender bernomor SA042022611A itu sendiri telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diikuti enam konsorsium.
Namun hingga kini, pemenang lelang belum ditetapkan. Sejumlah tahapan berulang kali mundur, termasuk batas akhir penyerahan dokumen penawaran yang diperpanjang hingga 31 Agustus 2025. ***