JAKARTA, RIAUSATU.COM – Tender Provision of Drilling Waste Management senilai sekitar Rp700 miliar di PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kembali menuai sorotan.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menduga panitia tender melakukan praktik post bidding, yang dilarang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKKIA0000/2023/S-9.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyebut dugaan penyimpangan itu sudah diendus sejak 27 Februari 2025.
“Kami sudah menyampaikan bukti awal melalui surat CERI Nomor 09/EX/CERI/II/2025 yang ditujukan ke panitia tender dengan tembusan kepada tujuh stakeholder migas. Namun surat itu diabaikan,” ujar Yusri di Jakarta, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Meski nilai proyek relatif kecil untuk skala hulu migas, Yusri mengatakan tender ini penuh tekanan.
“Masing-masing konsorsium membawa backing tingkat dewa. Panitia jadi ketakutan alias bingung memutuskan pemenang sesuai prinsip GCG,” katanya.
Bahkan, menurut Yusri, beredar kabar ada pihak yang mencatut nama pejabat SKK Migas, Kejaksaan Agung, anggota DPR, hingga komisaris Pertamina, bekerja sama dengan mantan narapidana.
“Ada juga yang menjual nama keluarga Presiden yang katanya berada di salah satu konsorsium peserta tender ini,” ujarnya.
Kronologi Tender
Tender PHM bernomor SA04022611A dimulai dengan prakualifikasi pada 6–13 Desember 2023.
Berdasarkan pengumuman panitia Pertamina Hulu Indonesia pada 2 Februari 2024, enam konsorsium dinyatakan lulus seleksi dan berhak mengajukan proposal teknis serta harga.
Mereka adalah:
-
Konsorsium PT Triguna Pratama Abadi – PT Pertamina Patra Niaga