Tender Pengolahan Limbah di PT PHM: CERI Singgung Pengaruh 'Dewa-Dewa'

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:59 WIB
Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). (f: istimewa)
Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). (f: istimewa)
  • Konsorsium PT Tenang Jaya SejahteraPT Putra Restu AbadiPT Lancar Abadi Indonesia

  • Konsorsium PT Multi Hanna KreasindoPT Scomi Oil Tools

  • Konsorsium PT Solusi Bangun IndonesiaPT Mitra Tata Lingkungan Baru

  • PT Prasadha Pamunah Limbah Industri

  • PT Pengelola Limbah Kutai Kartanegara

  • Tahapan pre-bid meeting berlangsung pada 5 November 2024 dan 10 Februari 2025.

    Peserta kemudian memasukkan dokumen administrasi, teknis, dan penawaran harga pada 29 November 2024, 24 Februari 2025, dan 3 Maret 2025. Batas akhir semula 1 Juli 2025, lalu diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.

    Perpanjangan itu, kata Yusri, disebabkan PT PHM belum memperoleh Persetujuan Teknis Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kebijakan Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) 0 persen dalam pembuangan limbah B3 ke laut.

    “Padahal surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.09/A/G/PLB.3.0/B/1/2025 kepada Menteri ESDM sudah keluar sejak 10 Januari 2025,” ujar Yusri. 

    Dugaan Post Bidding

    Alih-alih menyelesaikan persoalan izin, panitia tender pada 11 Agustus 2025 justru mengeluarkan undangan bernomor SA04022611A/VIII/2025/S-07.

    Isinya, rapat pemberian penjelasan pemutakhiran data tender kepada enam peserta pada 19 Agustus 2025 di Gedung Pertamina Hulu Indonesia, serta penetapan jadwal penyampaian dokumen penawaran baru pada 2 September 2025 melalui aplikasi SMART by GEP.

    “Ini yang kami sebut post bidding. Seharusnya panitia cukup menyesuaikan volume pekerjaan sesuai Pertek Lingkungan Hidup tanpa membuka ulang penawaran,” kata Yusri.

    Menurut dia, langkah itu rawan manipulasi harga, persekongkolan, dan persaingan tidak sehat.

    CERI menilai penundaan dan perpanjangan tender berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Novrizon Burman

    Tags

    Rekomendasi

    Terkini

    Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

    Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

    Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

    Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

    BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

    Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

    BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

    Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
    X