Pertamina Hulu Indonesia Klarifikasi, Pengadaan di PHM Sesuai Prinsip GCG

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 18:25 WIB
Dony Indrawan, Manager Communication Relations and CID PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI). (f: istimewa)
Dony Indrawan, Manager Communication Relations and CID PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI). (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COMPT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media mengenai proses pengadaan di lingkungan anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Manajemen menegaskan, seluruh tahapan pengadaan dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan mengikuti ketentuan di industri hulu migas.

“Penjelasan ini kami sampaikan untuk memastikan publik dan pemangku kepentingan memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Manager Communication Relations and CID PHI, Dony Indrawan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Riau Satu, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dony menjelaskan, PHI menerapkan prinsip GCG dalam pengelolaan investasi maupun kegiatan operasional hulu migas, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut dia, perusahaan menghargai aspirasi pemangku kepentingan serta minat mitra kerja untuk berpartisipasi, sepanjang disampaikan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Ia menambahkan, PHM senantiasa menyesuaikan persyaratan pengadaan agar sesuai dengan regulasi terbaru.

Penyesuaian tersebut, kata Dony, dapat memengaruhi tata waktu pengadaan yang sebelumnya sudah diinformasikan kepada peserta maupun pihak terkait.

“Seluruh proses pengadaan hingga saat ini telah mendapatkan persetujuan pemerintah melalui SKK Migas,” ucapnya.

Untuk meningkatkan kehati-hatian dan menjaga integritas pengadaan, PHM juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

Langkah ini dinilai sebagai komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

PHI memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta pengadaan, SKK Migas, dan Kejaksaan Agung RI, akan terus dilakukan.

Tujuannya agar proses pengadaan sesuai aturan, serta kontrak yang dijalankan mendukung kelancaran operasi dan produksi hulu migas bagi ketahanan energi nasional.

“Hal ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam upaya mewujudkan swasembada energi,” kata Dony.

CERI Tuding Praktik Post Bidding

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X