peristiwa

2 Bocah Mati dan Biaya Pemulihan Limbah PHR Rp9 T Tak Jelas, Pejabatnya Bungkam

Kamis, 5 Juni 2025 | 14:49 WIB
Penampakan kolam limbah di Blok Rokan yang menewaskan dua bocah pada Mei 2025 menimbulkan pertanyaan: apakah di lokasi TTM B3 warisan PT CPI atau hasil aktivitas pemboran PT PHR? 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Kematian dua anak di kolam limbah minyak di wilayah Blok Rokan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, memunculkan kekhawatiran baru terkait lambannya proses pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah tersebut.

Proses pemulihan yang menjadi tanggung jawab PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dinilai belum menunjukkan hasilnya meskipun anggaran besar telah dikucurkan.

Terbukti setelah dua anak tersebut ditemukan meninggal dunia di area kolam TTM eks pemboran minyak pada April 2025.

Lokasi tersebut diduga merupakan bagian dari warisan tanah tercemar dari masa pengelolaan Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebelum alih kelola Blok Rokan ke PHR pada 9 Agustus 2021.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42915274209/2-bocah-mati-di-kolam-limbah-blok-rokan-petir-desak-aph-usut-skk-migas-phr-dan-cpi

Ketua Umum DPN organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing, menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kelalaian semata.

Ia meminta aparat penegak hukum menyelidiki lebih lanjut, terutama mengenai status limbah di lokasi kejadian, ini penting untuk bisa me-rekronstruksi siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum.

“Kalau itu limbah warisan Chevron, artinya SKK Migas dan PHR belum melaksanakan mandat pemulihan sesuai peraturan. Jika itu limbah baru, berarti ada potensi pelanggaran dari aktivitas PHR sendiri,” ujar Jackson di Pekanbaru, Kamis, 4 Juni 2025.

Jackson merujuk pada dokumen Head of Agreement (HoA) antara Chevron dan SKK Migas yang diteken pada 28 September 2020.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa sisa limbah yang belum ditangani sebelum alih kelola menjadi tanggung jawab operator baru dan SKK Migas, dengan pembiayaan melalui mekanisme cost recovery.

Chevron disebut telah menyetor dana sebesar 260 juta dollar AS (sekitar Rp 4,2 triliun) untuk mendanai kegiatan pemulihan lingkungan.

Namun, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai lebih dari 600 juta dollar AS (sekitar Rp9,7 triliun), dan kekurangannya ditutup melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemulihan Masih Minim

Pada Rabu, 4 Juni 2025, upaya konfirmasi terkait limbah TTM B3 di Blok Rokan, pejabat PHR Sukamto Thamrin, meminta Riau Satu menghubungi Ovulandra Wisnu Widyastho, VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra

Halaman:

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB