Nekat Bangun Pabrik Limbah di Samping Rumah Warga, Perusahaan Grup Sukanto Tanoto Disorot

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 18 Juni 2026 | 18:44 WIB
Pembangunan fasilitas pengolahan limbah industri PT Sari Dumai Sejati (SDS) persis di sebelah rumah di warga di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Februari 2026. (f: istimewa)
Pembangunan fasilitas pengolahan limbah industri PT Sari Dumai Sejati (SDS) persis di sebelah rumah di warga di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Februari 2026. (f: istimewa)

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi dampak yang dapat muncul ketika fasilitas pengolahan limbah mulai beroperasi.

Penolakan warga pun mulai bermunculan. Sejumlah warga bersama kuasa hukum mereka dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran administrasi dan potensi dampak lingkungan dari pembangunan fasilitas tersebut. 

Pakar lingkungan sekaligus pegiat ekologis Riau, Dr Elviriadi, menegaskan bahwa pembangunan bangunan penunjang proyek, termasuk pagar, tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Pagar itu wewenang pemerintah daerah. Namanya Persetujuan Bangunan Gedung. Pagar pun harus memiliki izin dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” kata Elviriadi.

Menurut dia, urusan dampak lingkungan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, sementara aspek teknis bangunan dan administrasi perizinan berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.

“Untuk dampak lingkungan diurus ke DLH Kota Dumai. Spek teknis bangunan diurus di DPMPTSP Dumai. Kalau izin pabrik pengolahan SBE baru ke kementerian terkait di Jakarta,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tidak seluruh proses pembangunan fasilitas industri berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Pengawasan Dipertanyakan

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Dumai Raja Dona Fitri menyatakan pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan terkait pembangunan proyek tersebut karena sebagian perizinannya berada di tingkat pemerintah pusat.

Namun, pernyataan berbeda muncul dari internal DPMPTSP sendiri.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Dumai, Andi, mengakui pembangunan fasilitas pengolahan SBE dan Solvent Extraction milik PT SDS hingga kini belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.

Bahkan, menurut pengakuannya, pihak DPMPTSP juga belum pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek tersebut.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pembangunan fasilitas industri yang lokasinya berdekatan dengan kawasan permukiman warga.

Hingga berita ini diposting, belum diperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Sari Dumai Sejati maupun Apical Group terkait dugaan ketidaklengkapan perizinan, keberatan warga, serta perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan limbah tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X