BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenazhiran

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 28 April 2026 | 10:23 WIB
BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenazhiran. (f: Ist)
BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenazhiran. (f: Ist)

“Yang berwenang mengelola wakaf adalah nazir, karena dia bertanggung jawab atas penyelamatan, pengamanan, dan pendayagunaan produktif aset wakaf melalui legalitas sertifikasinya,” ujarnya.

Solehuddin juga menjelaskan bahwa posisi pewakif harus dipahami dari makna dasar wakaf dalam bahasa Arab, yakni “berhenti”.

Artinya, setelah seseorang mewakafkan hartanya dan telah ditetapkan nazir, maka pada titik itu kewenangan pewakif berhenti, dan pengelolaan sepenuhnya menjadi amanah nazir sesuai aturan syariah dan hukum negara.

Menurutnya, amanah undang-undang dan seluruh aturan turunannya bukan hanya menjaga agar aset wakaf tidak berkurang, tetapi juga mendorong agar harta benda wakaf menjadi produktif.

“Harta benda wakaf tidak boleh statis. Harus produktif untuk kemaslahatan umat. Nazir bukan hanya menjaga dan mengamankan, tetapi juga harus mengupayakan agar aset itu berkembang dan memberi manfaat,” katanya.

Ia mencontohkan, jika terdapat dana wakaf sebesar Rp100 ribu, maka pokok dana tersebut tidak boleh diganggu gugat karena tetap berstatus wakaf.

Namun apabila dana itu dikelola secara produktif hingga menghasilkan keuntungan, misalnya menjadi Rp150 ribu, maka selisih Rp50 ribu itulah hasil yang dapat dimanfaatkan.

“Dari hasil itulah, maksimal 10 persen dapat menjadi hak nazir, bukan dari pokok aset wakafnya. Jadi yang boleh diambil adalah hasilnya, bukan harta wakafnya,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tugas nazir bukanlah jabatan yang bisa dijalankan secara sembarangan. Amanah yang dipikul sangat besar karena menyangkut kepentingan umat dan pertanggungjawaban moral serta spiritual di hadapan Allah SWT.

“Jangan main-main menjadi nazir. Harus betul-betul amanah, karena tanggung jawabnya besar. Kalau menyimpang, risikonya juga besar karena harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia tetapi juga di hadapan Allah SWT,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Rekomendasi

Terkini

X