BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenazhiran

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 28 April 2026 | 10:23 WIB
BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenazhiran. (f: Ist)
BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenazhiran. (f: Ist)

 

MEDAN, RIAUSATU.COM - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, H. Solehuddin, SH., M.S menegaskan bahwa penggantian anggota nazir yang meninggal dunia atau berhalangan tetap merupakan kewenangan badan kenazhiran yang masih aktif bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), sesuai mekanisme hukum yang berlaku tetap melalui BWI.

Penegasan ini disampaikannya Senin (27/4/26) menjawab wartawan untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan wakaf, khususnya terhadap aset masjid, tanah wakaf, dan harta benda wakaf lainnya yang memerlukan kepastian hukum agar tetap terlindungi dan produktif bagi kemaslahatan umat.

Menurut Solehuddin, apabila salah satu anggota badan kenazhiran meninggal dunia atau mengalami berhalangan tetap, maka paling lambat 30 hari sejak kondisi tersebut terjadi, nazir yang masih aktif wajib melakukan musyawarah untuk menentukan calon pengganti.

“Jika salah satu anggota badan kenazhiran meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka setelah 30 hari dari berhalangan tetapnya salah seorang nazir tersebut, nazir yang ada bermusyawarah untuk mengganti nazir yang berhalangan tetap itu,” ujarnya.

Hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Selanjutnya, KUA meneruskan permohonan itu kepada BWI untuk diproses dan ditetapkan secara resmi sesuai kewenangan wilayah masing-masing.

“Diajukan ke KUA, lalu oleh KUA diteruskan ke BWI untuk ditetapkan penggantinya sesuai kewenangan wilayah,” katanya.

Ia menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut didasarkan pada luas objek wakaf. Untuk wakaf dengan luasan tertentu menjadi kewenangan BWI Kabupaten/Kota, luasan menengah menjadi kewenangan BWI Provinsi, sedangkan wakaf dengan luasan besar menjadi kewenangan BWI Pusat.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazir yang menegaskan bahwa pemberhentian dan penggantian nazir dilaksanakan oleh BWI, bukan melalui keputusan informal tanpa dasar administrasi yang sah.

Solehuddin mengakui, persoalan perwakafan di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan, masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif.

Bahkan, pihaknya masih menemukan masjid yang telah berdiri lebih dari 100 tahun namun belum memiliki nazir resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena tanpa nazir, pengelolaan dan perlindungan aset wakaf menjadi tidak memiliki kepastian hukum.

“Kalau tidak ada nazirnya, lalu siapa yang dapat diibaratkan sebagai pengelolanya. Walaupun istilahnya bukan pemilik, nazir ini dapat diibaratkan sebagai wakil Tuhan terhadap sesuatu wakaf, karena harta wakaf itu sifatnya abadi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, harta benda wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, disita, maupun dialihkan kepemilikannya karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Karena itu, keberadaan nazir menjadi sangat penting sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga, mengawasi, mengamankan, sekaligus mengembangkan aset wakaf.

Bahkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, lanjutnya, infak, sedekah, hibah, dan bantuan lain yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat dapat dimaknai sebagai wakaf. Karena itu, pengelolaannya tetap harus berada dalam koridor kenazhiran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Rekomendasi

Terkini

X