BANYUWANGI, RIAUSATU.COM – Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas di kawasan Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, menjadi sorotan publik.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi menilai terdapat persoalan pada batas wilayah izin yang diduga beririsan dengan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, sekaligus menyinggung potensi konflik kepentingan yang melibatkan pejabat negara.
Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengatakan, hasil penelusuran terhadap peta OneMap menunjukkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Damai Suksesindo (DSI) diduga mencakup area sensitif di wilayah pesisir Banyuwangi.
“Dari pemetaan yang kami cermati, terdapat indikasi wilayah izin masuk ke kawasan pesisir dan gugusan pulau kecil, seperti Pulau Mustaka, Pulau Bangkey, Teluk Pancamaya, hingga sekitar Pulau Bedil. Ini perlu dikaji lebih dalam karena berpotensi berdampak ekologis,” ujar Ance, pada Selasa, 22 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT DSI merupakan anak usaha dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Perusahaan tersebut mengantongi izin melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83/15.01/V/2018 dengan luas wilayah mencapai 6.558,46 hektar.
Ance menilai, meskipun aktivitas eksplorasi belum tentu berujung pada kegiatan penambangan, batas wilayah izin yang mencakup kawasan pesisir dan pulau kecil tetap perlu mendapat perhatian serius.
Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penetapan wilayah tambang.
Menurut dia, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa pulau kecil merupakan pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi dan pemanfaatannya diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata, serta perikanan.
“Penyesuaian batas wilayah menjadi penting untuk mencegah potensi pelanggaran sejak awal,” kata Ance.
Selain itu, kelompok tersebut juga menyinggung sejumlah ketentuan hukum lain, termasuk larangan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa kegiatan yang menimbulkan kerugian ekologis dapat dinyatakan tidak diperbolehkan.
Di sisi lain, isu yang turut menjadi perhatian adalah dugaan konflik kepentingan yang dikaitkan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyebut adanya informasi kepemilikan saham oleh menteri tersebut di perusahaan induk PT DSI.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dalam pengawasan wilayah pesisir dan laut.
“Perlu ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap independensi kebijakan,” ujar Ance.