Dikasih Abu, Bukan Listrik: Nasib Warga di Sekitar PLTU Tenayan Raya

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 26 Maret 2026 | 18:10 WIB
Seno, warga dekat PLTU Tenayan Raya. Rumah dekat pembangkit, tak dapat listrik, terpapar abu dan polusi suara. (f: Mongabay Indonesia)
Seno, warga dekat PLTU Tenayan Raya. Rumah dekat pembangkit, tak dapat listrik, terpapar abu dan polusi suara. (f: Mongabay Indonesia)

Meski demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengajukan gugatan perdata apabila terjadi kerusakan lingkungan.

Rumah Seno di bawah tumpukan abu bekas pembakaran batu bara ini. Merembes terseret hujan hingga ke halaman rumah. (f: Mongabay Indonesia)
Rumah Seno di bawah tumpukan abu bekas pembakaran batu bara ini. Merembes terseret hujan hingga ke halaman rumah. (f: Mongabay Indonesia)
Pandangan serupa disampaikan Firdaus Cahyadi dari Yayasan TIFA.

Ia menilai kebijakan tersebut membuka ruang legitimasi terhadap pemanfaatan limbah FABA melalui berbagai program, termasuk pembangunan fasilitas publik dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dalam praktiknya, FABA dari PLTU Tenayan Raya digunakan sebagai campuran material konstruksi, seperti pembangunan fasilitas umum hingga pondasi sarana kesehatan.

“Pemanfaatan ini membentuk narasi seolah limbah aman, padahal potensi risikonya tetap ada,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, kebijakan tersebut berdampak pada pelonggaran pengawasan dan penurunan biaya pengelolaan limbah oleh industri.

Di sisi lain, masyarakat terdampak menjadi lebih sulit menuntut karena status hukum FABA tidak lagi dikategorikan berbahaya.

Kritik juga datang dari kalangan masyarakat sipil.

Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri, menyoroti minimnya transparansi data pemerintah terkait dampak lingkungan dan kesehatan sejak FABA dikeluarkan dari kategori B3.

Sementara itu, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Atina Rizqiana, menilai kebijakan tersebut mencerminkan normalisasi limbah berbahaya melalui pendekatan ekonomi sirkular.

“Alih-alih mencegah, kebijakan ini justru mendorong ketergantungan terhadap PLTU,” katanya.

Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola PLTU Tenayan Raya belum membuahkan hasil.

Tim lingkungan pembangkit menyarankan agar konfirmasi disampaikan melalui bagian humas, namun hingga laporan ini diposting belum ada tanggapan resmi.

Akses Listrik Terbatas

Ironi semakin terasa ketika warga sekitar justru kesulitan mengakses listrik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X