Meski demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengajukan gugatan perdata apabila terjadi kerusakan lingkungan.
Ia menilai kebijakan tersebut membuka ruang legitimasi terhadap pemanfaatan limbah FABA melalui berbagai program, termasuk pembangunan fasilitas publik dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dalam praktiknya, FABA dari PLTU Tenayan Raya digunakan sebagai campuran material konstruksi, seperti pembangunan fasilitas umum hingga pondasi sarana kesehatan.
“Pemanfaatan ini membentuk narasi seolah limbah aman, padahal potensi risikonya tetap ada,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, kebijakan tersebut berdampak pada pelonggaran pengawasan dan penurunan biaya pengelolaan limbah oleh industri.
Di sisi lain, masyarakat terdampak menjadi lebih sulit menuntut karena status hukum FABA tidak lagi dikategorikan berbahaya.
Kritik juga datang dari kalangan masyarakat sipil.
Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri, menyoroti minimnya transparansi data pemerintah terkait dampak lingkungan dan kesehatan sejak FABA dikeluarkan dari kategori B3.
Sementara itu, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Atina Rizqiana, menilai kebijakan tersebut mencerminkan normalisasi limbah berbahaya melalui pendekatan ekonomi sirkular.
“Alih-alih mencegah, kebijakan ini justru mendorong ketergantungan terhadap PLTU,” katanya.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola PLTU Tenayan Raya belum membuahkan hasil.
Tim lingkungan pembangkit menyarankan agar konfirmasi disampaikan melalui bagian humas, namun hingga laporan ini diposting belum ada tanggapan resmi.
Akses Listrik Terbatas
Ironi semakin terasa ketika warga sekitar justru kesulitan mengakses listrik.