Ia mencontohkan pengalaman sengketa informasi terkait limbah PLTU Ombilin di Sumatera Barat yang pernah diajukan oleh YLBHI LBH Padang.
Kasus tersebut menunjukkan masih terbatasnya keterbukaan data lingkungan kepada publik.
Desakan Regulasi dan Pengawasan Ketat
Walhi Riau mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru segera memperkuat pengawasan dan menerbitkan aturan khusus terkait pengelolaan limbah FABA.
Sejumlah usulan disampaikan, mulai dari larangan penimbunan limbah dalam radius satu kilometer dari permukiman, kewajiban pembangunan tanggul beton dengan sistem drainase tertutup, hingga inspeksi rutin yang hasilnya diumumkan secara terbuka.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membangun stasiun pemantau kualitas udara di sekitar kawasan pembangkit, serta melakukan pengujian berkala terhadap kualitas air Sungai Siak guna memastikan tidak terjadi pencemaran dari aktivitas PLTU Tenayan Raya.
Di tengah saling lempar kewenangan, satu hal yang tersisa adalah keresahan warga yang belum terjawab: siapa yang bertanggung jawab atas limbah yang mereka hirup setiap hari. ***