Desakan pun mengarah kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar segera mengambil langkah tegas, baik melalui regulasi maupun penegakan hukum lingkungan.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Dari sisi hukum, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Atina Rizqiana, melihat adanya potensi pelanggaran dalam pengelolaan limbah PLTU Tenayan Raya.
Ia menegaskan bahwa kerangka regulasi sebenarnya telah cukup jelas mengatur kewajiban perlindungan lingkungan oleh pelaku usaha.
“Aturan sudah tegas. Jika ada pembiaran atau pengelolaan limbah yang mencemari lahan warga, itu berpotensi melanggar hukum dan harus ditindak,” ujarnya.
Atina menilai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki peran kunci untuk memastikan kepatuhan, termasuk melakukan pengawasan aktif dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Ketimpangan Beban Lingkungan
Sorotan juga datang dari Yayasan TIFA. Program Officer untuk Natural Resources and Climate Justice, Firdaus Cahyadi, menyebut praktik pembuangan limbah di sekitar permukiman mencerminkan ketidakadilan ekologis.
Menurut dia, masyarakat lokal justru menanggung dampak pencemaran, sementara manfaat listrik dinikmati secara lebih luas oleh publik.
“Biaya lingkungan berupa polusi dibebankan kepada kelompok rentan. Ini menunjukkan ketimpangan distribusi manfaat dan risiko,” kata Firdaus.
Ia juga menyoroti keterbatasan Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital (Speed) milik pemerintah yang dinilai belum menjamin transparansi data lingkungan.
Menurut dia, sistem tersebut masih didominasi laporan administratif dari perusahaan, tanpa verifikasi yang kuat serta belum sepenuhnya terbuka bagi publik.
Transparansi Data Dipersoalkan
Kritik serupa disampaikan Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri.
Ia menilai akses informasi yang terbatas membuat masyarakat kesulitan memantau pengelolaan limbah industri, termasuk potensi kebocoran dan dampaknya.